Rp. 2.800.000
- Akta Pendirian
- SKT KEMENKUMHAM
- NPWP Firma
- NIB
- Permohonan Sertifikat Standar/Izin (jika ada)
Mengapa Mendirikan Firma?
Badan Usaha
Firma adalah badan usaha Non Badan Hukum
Flexible
Semua sekutu berperan aktif dan memilik hak dan tanggung jawab yang sama dalam menjalankan Firma.
Fungsi
Firma sering digunkan untuk Firma Hukum atau Firma Jasa Arsitek.
Tahapan Layanan
Mulai dengan konsultasi atau Anda dapat mengisi langsung mengisi formulir.
1. Konsultasikan
Client mengkonsultasikan kebutuhan dan tujuan pendirian badan usahanya.
2. Sepakati
Client sepakati data dan menyetujui memulai proses dengna melakukan Downpayment
3. Pengerjaan
Eazy Izin mengerjakan dokumen sesuai dengan kesepakatan dengan client.
4. Periksan dan Pelunasan
Client memeriksa dokumen yang dihasilkan, serta melakukan pelunasan.
Fakta dan Syarat
Fakta
Tidak ada aturan khusus modal dasar Firma.
Seluruh sekutu aktif dalam menjalankan Firma, sert berbagi tanggung jawab.
Syarat
Pendiri minimal 2 orang, usia minimal 17 tahun. Tidak berprofesi sebagai TNI/Polri.
Salah satu sebagai Direktur dan lainnya sebagai Komisaris.
Jika hanya terdiri dari 2 orang, keduanya harus sebagai RUPS.
Para pendiri wajib memiliki eKTP dan NPWP
Nama PT terdiri dari 2 kata dapat menggunakan kata asing
Data yang dibutuhkan antara lain:
- Alamat Perusahaan
- No Telp perusahaan (bisa no handphone)
- Email perusahaan
- Komposisi Modal
Tentukan kegiatan usaha secara tepat dan benar. “Penyedia Barang dan Jasa” sudah tidak relevan.
Contoh, Perdagangan Beras, Jasa Arsitektur, dan lainya