SPP-PIRT

Adalah izin usaha Industri Pangan Rumah Tangga, adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

SPP-PIRT

Rp. 750.000

Jasa pendaftaran PIRT

SPP-PIRT + Badan Usaha CV

Rp. 3.500.000

Jasa pendaftaran PIRT + Pendirian PT Perorangan

Keuntungan memiliki SPP-PIRT

Memiliki SPP-PIRT untuk produk pangan Anda sangat memberikan keuntungan.

Kepercayaan dari konsumen akan lebih meningkat karena adanya standar yang baik dalam proses produksi produk pangan. Dan perluasan pasar, karena produk Anda dapat masuk ke pasar Retail.