Merek

Jasa pendaftaran Merek

Tahapan Layanan

Mulai dengan konsultasi atau Anda dapat mengisi langsung mengisi formulir.

1. Konsultasikan

Client mengkonsultasikan kebutuhan dan tujuan pendirian badan usahanya.

2. Sepakati

Client sepakati data dan menyetujui memulai proses dengna melakukan Downpayment

3. Pengerjaan

Eazy Izin mengerjakan dokumen sesuai dengan kesepakatan dengan client.

4. Periksan dan Pelunasan

Client memeriksa dokumen yang dihasilkan, serta melakukan pelunasan.

Pendaftaran Merek

Rp. 3.800.000

Penambahan Kelas dikenakan biaya Rp. 1.800.000

Fakta dan Syarat

Fakta

Berdasarkan PP No. 29 Tahun 2016, tentang modal dasar PT. yang sebelumnya diatur minimal Rp. 50.000.000, kini berdasarkan kesepakatan para pendiri.

Pemilik PT adalah para pemegang Saham suatu perusahaan, bukan Direktur atau Komisaris. walapun Direktur dan Komisaris juga bisa sebagai Pemegang Saham.

Lebih baik jika disetorkan dalam waktu 60 hari kalender sejak diterbitkannya SK Kemenkumham, atau dapat digantikan dengan surat pernyataan.

Bisa jika sebelumnya telah memiliki perjanjian pisah harta, atau wajib melibatkan satu pihak lain sebagai RUPS.

Syarat

Pendiri minimal 2 orang, usia minimal 17 tahun. Tidak berprofesi sebagai TNI/Polri.

Salah satu sebagai Direktur dan lainnya sebagai Komisaris.

Jika hanya terdiri dari 2 orang, keduanya harus sebagai RUPS.

Para pendiri wajib memiliki eKTP dan NPWP

Nama PT terdiri dari 3 kata berbahasa Indonesia atau serapan. Tidak boleh sama dengan nama Badan atau Instansi yang telah ada.

Data yang dibutuhkan antara lain:

  • Alamat Perusahaan
  • No Telp perusahaan (bisa no handphone)
  • Email perusahaan
  • Komposisi Modal

Tentukan kegiatan usaha secara tepat dan benar. “Penyedia Barang dan Jasa” sudah tidak relevan. 

Contoh, Perdagangan Beras, Jasa Arsitektur, dan lainya