SPP-PIRT
Adalah izin usaha Industri Pangan Rumah Tangga, adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
SPP-PIRT + Badan Usaha CV
Rp. 3.500.000
Jasa pendaftaran PIRT + Pendirian PT Perorangan
- SP-PIRT
- NIB CV
- Akta Pendirian
- SKT Kemenekumham
- NPWP CV
Keuntungan memiliki SPP-PIRT
Memiliki SPP-PIRT untuk produk pangan Anda sangat memberikan keuntungan.
Kepercayaan dari konsumen akan lebih meningkat karena adanya standar yang baik dalam proses produksi produk pangan. Dan perluasan pasar, karena produk Anda dapat masuk ke pasar Retail.