Pendirian CV

Akta Perubahan CV, mulai dari Rp. 2.000.000,- 

Gold

Rp. 4.000.000

Mengapa Mendirikan CV?

Badan Usaha

CV adalah Badan Usaha tidak berbadan hukum, maka dalam hal ini segala bentuk tanggung jawab dan resiko sepenuhnya berada Sekutu Aktif (Direktur)

Simpel

Semua keputusan dapat diambil secara cepat oleh Sekutu Aktif (Direktur), karena memiliki wewenang penuh.

Umum

CV adalah alternatif yang paling umum digunakan untuk menjalankan usaha atau sebagai syarat pemenuhan tender.

Tahapan Layanan

Mulai dengan konsultasi atau Anda dapat mengisi langsung mengisi formulir.

1. Konsultasikan

Client mengkonsultasikan kebutuhan dan tujuan pendirian badan usahanya.

2. Sepakati

Client sepakati data dan menyetujui memulai proses dengna melakukan Downpayment

3. Pengerjaan

Eazy Izin mengerjakan dokumen sesuai dengan kesepakatan dengan client.

4. Periksan dan Pelunasan

Client memeriksa dokumen yang dihasilkan, serta melakukan pelunasan.

Fakta dan Syarat

Fakta

Tidak ada aturan khusus tentang modal dasar CV. Karena harta CV dan harta pribadi Sekutu Aktif (merupakan satu kesatuan)

CV dimiliki oleh Sekutu Aktif (Direktur) dan Sekutu Pasif (Komanditer/Komisaris). Namun yang menjadi pengurus dan bertanggung jawab penuh adalah Sekutu Aktif.

Syarat

Pendiri minimal 2 orang, usia minimal 17 tahun. Tidak berprofesi sebagai TNI/Polri.

Salah satu sebagai Direktur dan lainnya sebagai Komisaris.

Jika hanya terdiri dari 2 orang, keduanya harus sebagai RUPS.

Para pendiri wajib memiliki eKTP dan NPWP

Nama CV terdiri dari 2 kata berbahasa Indonesia atau bahasa asing. Tidak boleh sama dengan nama Badan atau Instansi yang telah ada.

Data yang dibutuhkan antara lain:

  • Alamat Perusahaan
  • No Telp perusahaan (bisa no handphone)
  • Email perusahaan
  • Komposisi Modal

Tentukan kegiatan usaha secara tepat dan benar. “Penyedia Barang dan Jasa” sudah tidak relevan. 

Contoh, Perdagangan Beras, Jasa Arsitektur, dan lainya