Perizinan ESDM

Asistensi Pengurusan Perizinan dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral

Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara

Rp. xx.000.000

Izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara. Dulu dikenal IUP OPK

Izin Usaha Jasa Pertambangan

Rp. xx.000.000

Izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan

Syarat

Izin Pengangkutan dan Penjualan

  • Akta Perusahaan (Pendirian dan Perubahan Jika ada)
  • NIB
  • NPWP Perusahaan
  • KTP Pengurus dan seluruh pemegang saham
  • NPWP pengurus dan seluruh pemegang saham

Surat permohonan kepada Kementrian ESDM

Pemilik PT adalah para pemegang Saham suatu perusahaan, bukan Direktur atau Komisaris. walapun Direktur dan Komisaris juga bisa sebagai Pemegang Saham.

  • IUP;
  • IPR;
  • SIPB;
  • Izin Pengangkutan dan Penjualan lainnya
  • Yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai sumber komoditas pengangkutan dan penjualan

    Izin Usaha Pertambangan

    • Akta Perusahaan (Pendirian dan Perubahan Jika ada)
    • NIB
    • NPWP Perusahaan
    • KTP Pengurus dan seluruh pemegang saham
    • NPWP pengurus dan seluruh pemegang saham

    Surat permohonan kepada Kementrian ESDM

    Pemilik PT adalah para pemegang Saham suatu perusahaan, bukan Direktur atau Komisaris. walapun Direktur dan Komisaris juga bisa sebagai Pemegang Saham.

    a. Nama Tenaga Ahli
    b. Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan *)
    c. KTP/Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing *)
    d. Ijazah *)
    e. Curriculum vitae *)
    f. Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP
    a. Jenis
    b. Jumlah
    c. Kondisi kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase; dan untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/permesinan atau orang yang berkompeten;
    d. Lokasi keberadaan alat
    e. Status kepemilikan;
    1) untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan
    2) apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (MoU) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan
    3) melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon

    Tahapan Layanan

    Mulai dengan konsultasi atau Anda dapat mengisi langsung mengisi formulir.

    1. Konsultasikan

    Client mengkonsultasikan kebutuhan dan tujuan pendirian badan usahanya.

    2. Sepakati

    Client sepakati data dan menyetujui memulai proses dengna melakukan Downpayment

    3. Pengerjaan

    Eazy Izin mengerjakan dokumen sesuai dengan kesepakatan dengan client.

    4. Periksan dan Pelunasan

    Client memeriksa dokumen yang dihasilkan, serta melakukan pelunasan.